- Pelayanan permohonan informasi diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
- Pemohon perseorangan, melampirkan fotokopi KTP
- Permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
- Permohonan informasi dapat melalui telepon, faksimile, SMS, WA, email
- Pemohon mengatasnamakan perusahaan, melampirkan fotokopi ake pendirian perusahaan
- Pemohon mengatasnamakan LSM, melampirkan fotokopi akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri
- Jangka waktu pemenuhan informasi selama sepuluh hari kerja dan dapat ditambah tujuh hari kerja (jika informasi belum tersedia).
- Waktu pendaftaran pukul 09.00-11.00
- Waktu pelayanan
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 09.00-11.00, 13.00-15.00
b. Hari Jumat, pukul 09.00-11.00, 13.30-15.30 - Permohonan informasi gratis
- Biaya penggandaan informasi menjadi tanggungjawab pemohon
Recent Comments