PELAYANAN PUBLIK
1 Pemohon yang datang ke ULT PPPPTK Matematika mendaftrakan diri kepada petugas jaga.
2 Petugas memberikan pelayanan dengan ramah dalam bertindak, santun dalam berbicara, dan sopan dalam bersikap
3 Petugas mengecek formulir dari pemohon untuk memastikan isian lengkap
4 Pemohon yang mengatasnamakan orang lain, harus menyerahkan surat kuasa atau surat tugas yang syah.
5 Petugas meanmpung, memverifikasi, mengklasifikasn, dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan permintaan pemohon.
6 Jika petugas tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka petugas berkoordinasi dengan bagian/bidang/seksi/subag/fungsional terkait
7 Hasil tindak lanjut penyelesaian permasalah disampaikan kepada pemohon.
8 Jika pelayanan telah selesai, petugas mengakhiri dengan memgucapkan terima kasih.
9 Waktu pelayanan
a. Pendaftaran pukul 09.00-11.00
b. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 09.00-11.00, 13.00-15.00
c. Hari Jumat, pukul 09.00-11.00, 13.30-15.30
10 Jika masih ada pemohon yang datang melebihi waktu pelayanan, maka akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
1. Pelayanan permohonan informasi diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
2. Pemohon perseorangan, melampirkan fotokopi KTP
3. Permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
4. Permohonan informasi dapat melalui telepon, faksimile, SMS, WA, email
5. Pemohon mengatasnamakan perusahaan, melampirkan fotokopi ake pendirian perusahaan
6. Pemohon mengatasnamakan LSM, melampirkan fotokopi akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri
7. Jangka waktu pemenuhan informasi selama sepuluh hari kerja dan dapat ditambah tujuh hari kerja (jika informasi belum tersedia).
8. Waktu pendaftaran pukul 09.00-11.00
9. Waktu pelayanan
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 09.00-11.00, 13.00-15.00
b. Hari Jumat, pukul 09.00-11.00, 13.30-15.30
10. Permohonan informasi gratis
11. Biaya penggandaan informasi menjadi tanggungjawab pemohon
1. Pelayanan pengaduan diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
2. Pengaduan dapat melalui telepon, faksimile, SMS, WA, email
3. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
4. Pengadu yang datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika mendaftarkan diri kepada petugas jaga.
5. Pengadu menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan: identitas diri (KTP atau bukti yang syah lainnya), tempat dan waktu kejadian, bentuk pelanggaran, identitas pelaku, dan bukti fisik.
6. Pengaduan ditelaah oleh petugas dengan tahapan sebagai berikut: identitifikasi , pemeriksaan, klarifikasi, evaluasi dan seleksi.
7. Pengaduan yang memenuhi syarat akan diteruskan ke bagian/bidang/seksi/subag terkait untuk ditindaklanjuti.
8. Jangka waktu penyelesaian pengaduan enam puluh hari kerja sejak berkas pengaduan diterima dengan lengkap.
9. Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya.
10. Biaya pengaduan gratis.
11. Waktu pendaftaran pukul 09.00-11.00
12. Waktu pelayanan
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 09.00-11.00, 13.00-15.00
b. Hari Jumat, pukul 09.00-11.00, 13.30-15.30
Recent Comments