PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
1. Pelayanan permohonan informasi diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
2. Pemohon perseorangan, melampirkan fotokopi KTP
3. Permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
4. Permohonan informasi dapat melalui telepon, faksimile, SMS, WA, email
5. Pemohon mengatasnamakan perusahaan, melampirkan fotokopi ake pendirian perusahaan
6. Pemohon mengatasnamakan LSM, melampirkan fotokopi akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri
7. Jangka waktu pemenuhan informasi selama sepuluh hari kerja dan dapat ditambah tujuh hari kerja (jika informasi belum tersedia).
8. Waktu pendaftaran pukul 09.00-11.00
9. Waktu pelayanan
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 09.00-11.00, 13.00-15.00
b. Hari Jumat, pukul 09.00-11.00, 13.30-15.30
10. Permohonan informasi gratis
11. Biaya penggandaan informasi menjadi tanggungjawab pemohon
2. Pemohon perseorangan, melampirkan fotokopi KTP
3. Permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika
4. Permohonan informasi dapat melalui telepon, faksimile, SMS, WA, email
5. Pemohon mengatasnamakan perusahaan, melampirkan fotokopi ake pendirian perusahaan
6. Pemohon mengatasnamakan LSM, melampirkan fotokopi akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri
7. Jangka waktu pemenuhan informasi selama sepuluh hari kerja dan dapat ditambah tujuh hari kerja (jika informasi belum tersedia).
8. Waktu pendaftaran pukul 09.00-11.00
9. Waktu pelayanan
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 09.00-11.00, 13.00-15.00
b. Hari Jumat, pukul 09.00-11.00, 13.30-15.30
10. Permohonan informasi gratis
11. Biaya penggandaan informasi menjadi tanggungjawab pemohon
Recent Comments