Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa PPPPTK Matematika mempunyai tugas Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika.
Sedangkan fungsi PPPPTK Matematika adalah sebagai berikut:
- Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan Matematika;
- Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Matematika;
- Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Matematika;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan Matematika;
- Pelaksanaan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan matematika; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK Matematika.