Jakarta – Dalam rangka melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi di bidang kurikulum dan pengembangan pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Teknis Pengembangan Kurikulum.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa tujuan perubahan kurikulum adalah sebagai perbaikan praktik pembelajaran yang dirasakan oleh peserta didik di satuan pendidikan.
“Salah satu perubahan yang dilakukan Kemendikbudristek adalah Kurikulum Merdeka. Tujuan utamanya adalah agar para guru dan pendidik di satuan pendidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang baik pada anak-anak, dan akhirnya akan menjadi faktor penentu bagi pembelajaran, bagi tumbuh kembang anak-anak apakah mereka terfasilitasi perkembangan karakter dan kompetensinya itu sangat tergantung dari apa yang mereka rasakan, mereka alami sehari-hari di ruang kelas pada satuan pendidikan,” ujar Anindito, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Anindito menuturkan bahwa peran kurikulum adalah sebagai peta jalan dan panduan yang digunakan pendidik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Dalam Kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek mengembalikan konsep kurikulum dan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pendidik dalam koridor yang diatur oleh Undang-undang Sisdiknas.
Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek, lanjutnya, berperan membuat kerangka kurikulum nasional, kerangka dasarnya dan strukturnya. Sedangkan kurikulum operasional yang digunakan satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pendidik bersama satuan pendidikan.
“Karena itu kurikulum merdeka, capaian pembelajarannya, dan norma-norma pengaturannya kita batasi betul-betul sebagai kerangka dasar saja karena tidak mungkin membuat satu kurikulum operasional yang bisa diterapkan dan cocok di semua satuan pendidikan dan semua daerah di Indonesia. Yang bisa dan perlu kita lakukan adalah membuat kerangka yang cukup fleksibel sehingga setiap sekolah dapat mengembangkan kurikulum operasional yang cocok dengan kondisi dan kebutuhan belajar mereka sendiri,” jelasnya.
Anindito menambahkan, implikasi dari pendekatan itu, Kemendikbudristek memiliki kebutuhan besar akan pengembang kurikulum yang kompeten dan mumpuni di tingkat pusat, tingkat daerah maupun di tingkat satuan pendidikan. Khusus pengembang kurikulum di tingkat daerah, ada bagian dari kerangka kurikulum yang menjadi kewenangan daerah terkait dengan muatan lokal.
“Kami berharap pemerintah daerah mengembangkan tenaga pengembang kurikulum muatan lokal sejalan dengan pendekatan yang kita terapkan di Kemendikbudristek,” terang Anindito.
“Selamat berproses, selamat mengikuti pelatihan. Semoga acara ini menjadi bagian yang bermakna dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak kita,” imbuhnya. (Arin)
Recent Comments