Home » HEADLINES » PTM Terbatas Bersifat Dinamis dan Disesuaikan dengan PPKM Mikro

Archives

Categories

PTM Terbatas Bersifat Dinamis dan Disesuaikan dengan PPKM Mikro

Yogyakarta – Bulan Juli mendatang sekolah di Indonesia akan memulai Tahun Ajaran Baru 2021/2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengizinkan sekolah untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. 

Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka di sekolah sebelum pandemic COVID-19.

Namun demikian menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam siaran pers yang dirilis oleh Kemendikbudristek menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah. Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

Dalam Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6), Jumeri mencontohkan bilamana suatu kabupaten/kota dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas, tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.

Kemendikbudristek mengapresiasi masukan dan saran berbagai pihak yang tentang pola pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Namun, Pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai. “Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terang Dirjen Jumeri.

Senada dengan itu, Direktur SD Kemendikbudristek, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd dalam Dialog Produktif yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menegaskan jika PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya. Sekolah harus memenuhi daftar periksa dan yang tidak kalah penting sekolah harus menyiapkan satgas Covid-19 tingkat sekolah. Sri juga mengatakan bahwa pihak sekolah harus duduk bersama menyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua bersama komite sekolah agar memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini. (RK)


1 Comment

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *